Selamat Hari Raya Aidil Adha kepada semua, semoga hari-hari yang di lalui penuh dengan keberkatan dalam keimanan yang teguh.
Definisinya :
Menurut Syaikh ’Abdul ’Azhim Badawi dalam al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah (hal.
402), maknanya adalah :
“Haiwan ternak yang disembelih pada hari nahar (kurban) dan
hari-hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.”
Di dalam al-Mausū’ah al-Fiqhîyah,
dikatakan :
“Haiwan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada
Allah Ta'ala pada hari nahar dengan syarat-syarat yang khusus. Tidaklah
termasuk udhhiyah haiwan yang disembelih tidak untuk tujuan mendekatkan diri
kepada Allah Ta’ala, seperti hewan sembelihan yang disembelih untuk dijual,
atau dimakan, ataupun untuk memuliakan tamu.Dan tidak termasuk udhhiyah pula
hewan yang disembelih selain pada hari-hari ini (yaitu hari nahar dan tasyriq)
walaupun disembelih dengan tujuan taqorrub kepada Allah Ta'ala.”
Secara bahasa al-Udhhiyah berasal dari kata dhuha yang
artinya pagi, dinamakan demikian karena Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam biasa menyembelih hewan
pada waktu dhuha.
Istilah-istilah yang berkaitan
Ada beberapa nama atau istilah yang berkaitan dengan al-Udhhiyah,
diantaranya adalah [Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah] :
1. Al-Qurban
Adalah segala sesuatu yang digunakan oleh seorang hamba
untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, baik dengan sembelihan ataupun
selainnya. Al-Qurbân lebih umum daripada al-Udhhiyah.
2. Al-Hadyu
Adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada
hari nahar pada saat haji tamattu’ atau qirân, atau karena meninggalkan salah
satu kewajiban an-Nusuk atau melakukan larangan baik pada saat haji maupun
‘umroh. Kesamaan al-Hadyu dengan Qirân adalah sama-sama berupa penyembelihan
hewan ternak pada hari nahar untuk bertaqorrub kepada Allôh Ta’âlâ. Bedanya,
al- Hadyu berkaitan dengan Tamattu’ dan Qirân, serta kaffarah karena
meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan suatu yang terlarang pada saat haji
atau umroh, sedangkan al-Udhhiyah tidak.
3. Al-Aqîqoh
Adalah hewan (kambing) yang disembelih sebagai rasa syukur
kepada Allôh atas nikmat yang dianugerahkan berupa kelahiran anak, baik
laki-laki maupun perempuan.
4. Al-Faro’
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan
dipersembahkan bagi thagut-thaghut mereka, untuk mengharap berkah dan
memperbanyak keturunan mereka. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua
dan menyembelih hanya untuk Allôh semata.
5. Al-‘Atiroh
Dahulu kaum musyrikin jahiliyah menyembelih hewan yang
dilakukan pada sepuluh hari awal bulan Rajab yang dipersembahkan kepada
sesembahan-sesembahan mereka, disebut juga penyembelihan ini dengan
ar-Rojabiyah. Kemudian kaum muslimin datang merubah ini semua dan menyembelih
hewan ternak hanya untuk Allôh semata tanpa ada kewajiban dan tidak terkait
dengan waktu.
Pensyariatan Al-Udhiyyah.
Al-Udhiyah disyariatkan secara ijma’ menurut al-Kitab dan
as-Sunnah. Dalil al-Kitab diantaranya adalah, firman Allôh :
“Maka solatlah untuk Rabb-mu dan berkorbanlah.”
(al- Kautsar : 2)
Dikatakan di dalam tafsirnya : “Solatlah kamu
pada sholat ‘id dan berkorbanlah.”
Diantara dalil sunnah akan disyariatkannya Al-Udhiyah
adalah, hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban dengan dua
ekor kambing kibasy yang berwarna amlah dan bertanduk, yang beliau sembelih
dengan tangan beliau sendiri dengan menyebut nama Allah dan bertakbir lalu
meletakkan kaki beliau pada bagian kedua belikatnya.”
Fadhillatus Syaikh ‘Abdullah Alu Bassam dalam
Taissirul 'Allam (hal. 535) menjelaskan :
"أملحين maksudnya adalah warna abu-abu yang di dalamnya ada warna
putih dan hitam dimana putihnya lebih dominan dibandingkan hitamnya. صفاحهما di
dalam “an-Nihayah” dikatakan, sofhatu kulli syai`in artinya adalah wajah dan
sisi sampingnya, dan yang di maksud di sini adalah shifahu a’naqiha (tulang
belikatnya). "
Kibas atau Domba bertanduk, warna putih dan
hitam sekeliling matanya dan juga kakinya adalah kriteria haiwan yang afdhal
untuk dijadikan korban.
Hukum al-Udhhîyah
Hukumnya menurut pendapat yang terkuat (rajih) adalah wajib bagi yang memiliki
kemampuan, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun
tidak mahu berkorban, maka janganlah ia sekali-kali mendekati tempat sholat
kami.”
[Sahih Ibnu Majah (no. 2532)].
Segi pengambilan dalil adalah, tatkala Nabi Shallallahu‘alaihi wa Sallam
melarang orang yang memiliki kemampuan harta namun tidak mau berkurban untuk
mendekati tempat sholat, hal ini menunjukkan bahwa dirinya telah meninggalkan
sesuatu yang wajib hukumnya, seakan-akan tidak ada manfaatnya ia bertaqorrub
kepada Allah dengan mengerjakan sholat namun ia meninggalkan kewajiban
berkorban.
Dalil lainnya lagi adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dari Jundub
bin Sufyan al-Bajali radhiallahu ‘anhu beliau berkata :
“Saya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada hari nahar
bersabda : Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat (‘id) maka hendaklah ia
menyembelih hewan lainnya sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum
menyembelih, hendaklah ia menyembelih.”
[muttafaq ‘alaihi].
Imam asy-Syaukani di dalam as-Sailul Jarrar (IV:44-45)menyatakan bahwa
hadits di atas adalah hadits yang jelas menunjukkan akan wajibnya berkorban,
apalagi ketika Nabi memerintahkan untuk mengulangi orang yang berkorban sebelum
waktunya.
Namun jumhur ulama menjelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah,
sebagaimana diterangkan di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah. Diantara mereka yang
berpendapat ini adalah as-Syafi'iyah dan al-Hanabilah, pendapat terkuat dari
pendapat Malik dan salah satu riwayat dari Abu Yūsuf. Pendapat ini juga
merupakan pendapat Abu Bakr, ‘Umar, Bilal, Abi Mas’ud al-Badri, Suwaid bin
Ghoflah,Sa’id bin al Musayyib,‘Atha' , ‘Alqomah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan
Ibnul Mundzir. Mereka beristidlal dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam :
“Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan kalian
berkeinginan untuk berkorban, maka janganlah ia menyentuh (mengambil) rambut
dan kukunya sedikitpun.”
Sisi pendalilannya adalah ucapan Nabi ( وأراد أحدكم ) “jika kalian
berkeinginan” yang menunjukkan hal ini diserahkan kepada kehendak. Apabila
berkorban itu wajib, niscaya sabda Nabi akan menjadi :
“Janganlah menyentuh rambutnya sedikitpun sampai berkurban dengannya.”
Diantara dalilnya pula adalah, bahwa Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
tidak berkorban pada satu atau dua tahun, dengan alasan khawatir manusia
menganggapnya sebagai suatu kewajiban. Perbuatan kedua orang yang mulia ini
menunjukkan bahwa keduanya mengetahui bahwa Rasulullah tidak mewajibkannya, dan
tidak pula ada seorang sahabatpun yang menyelisihi hal ini.